Tupoksi
- Admin Bulelengkab
- 29 Pebruari 2016
- Dibaca: 1825 Pengunjung
RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN KEPEGAWAIAN
DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
KABUPATEN BULELENG
- TUGAS :
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buleleng, mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
- FUNGSI :
Untuk melaksanakan tugas tersebut diatas, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kabupaten Buleleng menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dibidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Share Post :