Kenaikan Pangkat
24 September 2015
Saran Oleh : Gusti Nyoman Astika
Yth. BKD saya seorang pengawas sekolah kebingungan tentang alur kenaikan pangkat dari IVa ke IVb. Informasinya simpang siur. Saya sudah mengajukan usul ke dinas pendidikan bagian tendik. Awalnya dibilang PAK diselesaikan di kabupaten saja, setelah semua dokumen lengkap termasuk hasil penilaian tim penilai kabupaten ada informasi berkas harus dikirim ke pusat. Nah pada tanggal 28 Mei 2014 saya kirim dokumen saya ke Jakarta. Namun sampai sekarang saya belum mendapat informasi dari pusat. Yang saya tanyakan 1. apakah benar alur yang saya tempuh, 2. Kalau harus di Kabupaten, apakah saya harus mengulang mengajukan usul di kabupaten? Sebelumnya Terimakasih atas informasinya.
Tanggapan Oleh : Admin Bulelengkab
Salam Admin...
Untuk diketahui bahwa alur kenaikan pangkat adalah sebagai berikut :
1. Kenaikan pangkat untuk semua golongan dari golongan I s/d gol IV semuanya melalui kabupaten, karena semua usul datanya di entry di kabupaten, setelah data di entry, kabupaten akan meneruskan usul di maksud, gol I s/d IIIc di sampaikan ke Kanreg X BKN Denpasar Gol IIId s/d IVd di sampaikan ke BKD Provinsi.
2. Mengenai penetapan angka kredit sesuai dengan Permen PAN 21 Tahun 2010 tentang Jabtaan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, pengawas sekolah madya pangkat Pembina Tk. I Gol IVb sampai dengan Pengawas Sekolah utama pangkat pembina gol ruang IVe diusulkan oleh Kepala Dinas Pendidikan ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Terima Kasih. Salam Reformasi Birokrasi
Share Post :